Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Adam Deni Sikapi Ketidakhadiran Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Terlalu Banyak Alasan

Pegiat media sosial Adam Deni menanggapi soal ketidakhadiran musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Adam Deni Sikapi Ketidakhadiran Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Terlalu Banyak Alasan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) bersama Tim kuasa hukumnya yakni Machi Achmad (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

Ia pun diberi kelonggaran untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Namun, ia masih menunggu konfirmasi dari institusi kepolisian.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," kata Jerinx.

"Sehingga saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan diwilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Tak Bisa Hadir Karena Masalah Kesehatan, Jerinx SID Tegaskan Patuh pada Hukum

Jerinx menyambut baik usulan dari pihak kepolisian meskipun ia masih harus menunggu hasil resminya.

"Meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," katanya.

Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuoan Jerinx melalui media elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas