Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons Adam Deni Sikapi Ketidakhadiran Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Terlalu Banyak Alasan

Pegiat media sosial Adam Deni menanggapi soal ketidakhadiran musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Adam Deni Sikapi Ketidakhadiran Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Terlalu Banyak Alasan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) bersama Tim kuasa hukumnya yakni Machi Achmad (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

Namun, ia masih menunggu konfirmasi dari institusi kepolisian.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," kata Jerinx.

"Sehingga saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan diwilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Tak Bisa Hadir Karena Masalah Kesehatan, Jerinx SID Tegaskan Patuh pada Hukum

Jerinx menyambut baik usulan dari pihak kepolisian meskipun ia masih harus menunggu hasil resminya.

"Meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," katanya.

Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuoan Jerinx melalui media elektronik.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas