Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Tabung Oksigen yang Dijual 10 Kali Lipat Secara Online
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap IF (27) atas kasus narkoba dan menimpun alat kesehatan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap IF (27) atas kasus narkoba dan menimpun alat kesehatan.
Ulah pelaku yang tega menimbun alat kesehatan demi keuntungan sendiri ini jelas sangat merugikan pasien Covid-19.
Beruntung, aksinya yang baru berjalan satu bulan itu berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Jual Ribuan Ekstasi Dalam Kapsul Berkedok Obat Covid-19, Bandar Narkoba di Tangerang Diciduk Polisi
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online," jelas Denoijiu, Senin (26/7/2021).
Alat kesehatan yang ditimbun antara lain tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, sampai vitamin.
Baca juga: Buat Surat Swab Antigen Palsu, Polres Metro Depok Ringkus 2 Perempuan dan 4 Pria
Baca juga: Beralasan untuk Tingkatkan Imunitas, Polisi Tetap Bubarkan Mini Turnamen Sepak Bola di Depok
Parahnya lagi, IF mematok harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang biasa dijual di pasaran.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," sambung Deonijiu.
Tidak puas meraup untung, IF pun nekat menyulap tabung yang dulunya berwarna merah dan berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
Tabung tersebut dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korbannya.
"Tabung ini sebenarnya warna merah, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen) ini sudah tidak pada tempatnya," ujar Deonijiu.
Baca juga: Gubernur Anies Klaim Selasar IGD Kosong, Wali Kota Bekasi Juga Klaim BOR RS Turun 65 Persen
Baca juga: 80 Persen Warga Kabupaten Bekasi Meninggal saat Isoman, Pj Bupati Bekasi Minta ASN Jadi Relawan
Kasus yang menjeratnya pun tidak berhenti di sana, ternyata IF juga seorang pecandu narkoba.
IF juga mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek.
Atas perbuatannya, IF disangkakan pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penimbun Oksigen di Tangerang Patok Harga 10 Kali Lipat, Tabung Bekas Co2 Lalu Dicat Ulang,