Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di Cengkareng Dianiaya Tetangga hingga Tewas Gara-gara Hewan Piaraan Buang Kotoran Sembarangan

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Cengkareng Dianiaya Tetangga hingga Tewas Gara-gara Hewan Piaraan Buang Kotoran Sembarangan
Tribun Medan
Iustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara hewan piaraan buang hajar di sembarang tempat, seorang pria di Jakarta Barat dibunuh tetangganya.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di wilayah RT 01/015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada sabtu (24/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Puri Indah, nahas nyawa korban yakni Agustanu Hamdani (59) tak tertolong.

Sedangkan pelaku berinisial JA (47) yang merupakan tetangga korban sudah diamankan tak lama setelah kejadian.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Adapun terkait kronologi peristiwa ini, hal itu bermula ketika anak korban, Josephine Angela, berkeliling area perumahan sambil membawa anjing peliharaannya.

Baca juga: Kronologi Seorang Suami di Jakarta Selatan Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Ketika sang anak korban melewati rumah pelaku, anjing peliharaannya berjenis poodle tersebut lalu membuang kotoran.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu membuat pelaku marah dan langsung menegur anak korban.

"Setelah ditegur oleh pelaku, anak korban mengadukan kepada ayahnya," kata Egman, Selasa (27/7/2021).

Mendapat laporan dari sang anak, korban emosi.

Kemudian korban menghampiri rumah pelaku hingga terjadi cekcok diantara mereka.

Hal itu mengundang perhatian tetangga sekitar.

Lantaran faktor usia, korban tak kuasa melawan dari aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Saat tetangga keluar rumah melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban," kata Egman.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendekam di penjara di atas lima tahun lantaran melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas