Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook, Pasutri Asal Bogor Ini Diringkus

Pasangan suami istri (pasutri) ini memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi mereka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook, Pasutri Asal Bogor Ini Diringkus
Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasangan suami istri (pasutri) ini memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi mereka.

Pasutri berinisial AEP dan istrinya, TS memalsukan sertifikat vaksinasi untuk menghasilkan uang dengan menawarkan di Facebook.

Namun aksi mereka akhirnya terhenti, setelah Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap keduanya.

AEP dan istrinya TS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.

Baca juga: Di Tengah Perhelatan Olimpiade 2021, Tokyo Catat Rekor Kasus Covid-19 Capai 2.848

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.

Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Prospek Ekonomi Meningkat Seiring Perbaikan Penanganan Covid-19

Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode undercover buying, di mana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.

"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikst vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," ucap Kholis.

Pada 13 Juli 2021 lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.

Setelah meyakini surat vaksinasi Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.

Baca juga: Virus Covid-19 Baru Asal Indonesia, Namanya B.1466.2, Kini Dalam Pengawasan WHO

Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.

Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.

Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.

Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas