Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Surat Vaksin Palsu di Facebook
Pasutri berinisial AEP dan istrinya, TS memalsukan sertifikat vaksinasi untuk menghasilkan uang dengan menawarkan di Facebook.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sumber: TribunJakarta
Berita Populer
Baca tanpa iklan