Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Tabrakan maut moge dengan motor matic di Serpong terus diselidiki polisi, sang pengendara moge sudah 24 jam lebih diperiksa polisi di Polres Tangsel.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus menanganai kasus kecelakaan maut pada Minggu (1/8/2021) di Serpong, Tangsel.
Kecelakaan di Jalan Raya Boulevard Bintaro, ini memakan korban jiwa, H (49) wanita pengendara motor matic tewas di lokasi kejadian.
H tewas setelah motornya ditabrak oleh motor gede (Moge) yang dikendarai AS (17).
Sejumlah fakta baru terungkap dari pemeriksaan AS selama lebih dari 24 jam.
Ditambah pula keterangan para saksi hingga rekaman CCTV di lokasi.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Diperiksa di Polres Tangsel
Pengendara Moge Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Belum Ada Penetapan Tersangka
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS.
Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya Pratama Baso, Selasa (2/8/2021).
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pengendara Moge Diduga Lalai
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si H, pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Moge vs Matic di Bintaro, Begini Penjelasan Polisi