Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Tabrakan maut moge dengan motor matic di Serpong terus diselidiki polisi, sang pengendara moge sudah 24 jam lebih diperiksa polisi di Polres Tangsel.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus menanganai kasus kecelakaan maut pada Minggu (1/8/2021) di Serpong, Tangsel.
Kecelakaan di Jalan Raya Boulevard Bintaro, ini memakan korban jiwa, H (49) wanita pengendara motor matic tewas di lokasi kejadian.
H tewas setelah motornya ditabrak oleh motor gede (Moge) yang dikendarai AS (17).
Sejumlah fakta baru terungkap dari pemeriksaan AS selama lebih dari 24 jam.
Ditambah pula keterangan para saksi hingga rekaman CCTV di lokasi.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Diperiksa di Polres Tangsel
Pengendara Moge Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Belum Ada Penetapan Tersangka
Akibat kecelakaan itu, perkara jadi panjang buat AS.
Ia diperiksa polisi di Mapolres Tangsel hingga lebih dari 24 jam.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya Pratama Baso, Selasa (2/8/2021).
Kendati sudah 24 jam lebih diperiksa, AS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pengendara Moge Diduga Lalai
Di sisi lain, aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si H, pengendara Beat.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Moge vs Matic di Bintaro, Begini Penjelasan Polisi
Korban, Pengemudi Motor Matic Berhenti di Tengah Jalan
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Iptu Nanda Setya Pratama Baso, sudah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman closed circuit television (CCTV) terkait kasus kecelakaan maut di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keterangan saksi, termasuk dari AS (17), pengendara motor gede (moge), juga sudah didapatkan.
Sejumlah fakta baru terungkap, dari mulai kecepatan moge hingga kondisi korban sebelum tertabrak.
Secara singkat, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS, pengendara Kawasaki RE-6n yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021).
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya cukup kencang itu menabrak H (49), wanita pengendara motor Honda Beat di depannya.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Setelah memeriksa CCTV, Nanda mengungkapkan, saat ditabrak, H dalam kondisi berhenti di tengah jalan lajur tiga, diduga hendak belok ke kiri.
"Untuk analisanya dari rekaman yang kita dapatkan. Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Flyover Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (2/8/2021).
Sementara H berhenti di tengah jalan, rombongan moge melintas, termasuk AS.
Nanda mengungkapkan saat itu, AS sedang konvoi sunday morning ride (sunmori) bersama dua temannya yang sama-sama menunggang moge.
Dua teman AS sudah lebih dulu melewati Hotel Santika tanpa menabrak H yang berhenti.
Sementara, saat AS melintas, ia menabrak bagian belakang motor H yang tidak juga beranjak dan berhenti di tengah jalan.
Pengendara Moge Akui Berkendara Dalam Kecepatan Tinggi
Dari keterangan AS, ia mengaku kaget melihat pengendara berhenti di jalan.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda Beat itu ada di depan mereka, mereka kaget."
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar.
Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," papar Nanda.
Terlebih, AS dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Baca juga: Kebakaran Landa Permukiman Pemulung di Bekasi Timur, 300 Jiwa Mengungsi ke Tenda
Pengendara Matic Alami Pendarahan di Kepala dan Meninggal di Lokasi, Pengendara Moge Hanya Luka Ringan
Sementara itu, untuk pengendara moge berinisial AS berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor saat ini diamankan di Polres Tangsel.
Dalam kejadian itu, AS hanya mengalami luka ringan, sehingga dapat melakukan pemeriksaan di Polres Tangsel.
Sementara jenazah H langsung dibawa ke RS Fatmawati dan masih dalam pemeriksaan guna melakukan visum atas permintaan keluarga.
Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Penjagaan di Ruas Jalan Boulevard Bintaro Jaya
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi.
Peristiwa kecelakaan maut itu melibatkan dua kendaraan motor yakni pengemudi motor matic dengan seorang pengendara motor gede (moge) yang sedang melakukan kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori) atau berkendara motor pada Minggu pagi.
Nahasnya, kecelakaan tersebut berujung menewaskan pengendara motor matic yang diketahui seorang perempuan berinisial H (50).
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan penyebab kecelakaan maut itu ditengarai iring-iringan moge yang melaju dengan kecepatan penuh melintasi jalan tersebut.
"Pengakuan dari pengendara sendiri (moge-red), kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60 sampai 70 kilometer per jam," kata Nanda saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (2/8/2021).
Nanda menjelaskan pihaknya bakal melakukan perketataan pengawasan pada jalan protokol tersebut.
Pasalnya jalan terssbut kerap dipergunakan masyarakat untuk kegiatan berolahrga pagi hari khususnya pada akhir pekan.
"Jadi untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali kami dari Salantas Polres Tangsel akan memperketat penjagaan di jalur-jalur terutama pada hari Minggu. Di mana banyak orang yang melaksanakan aktivitas seperti olahraga pagi, lari pagi atau sepeda, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," katanya.
Sementara itu, pihaknya meminta agar para pengendara moge tak berkendara secara arogan saat melintas di jalan protokol utama.
"Untuk pengendara Sunmori yang lain, saya rasa dalam berkendara sepeda motornya tolong diperhatikan keselamatan. Keselamatan diri sendiri ataupun keselamatan orang lain," pungkasnya.
Video Viral
Video viral kecelakaan itu sempat diunggah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni.
Ahmad mengunggah video kecelakaan itu dengan menambahkan keterangan aksi kebut - kebutan yang kerap terjadi di Jalan Bintaro Loops.
Dia meminta Dirlantas Polri memenjarakan pelaku pengendara yang telah menawaskan seorang pengendara lainnya itu akibat konvoi sunmori itu. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.