Polisi Ringkus Seorang Sindikat Narkoba Jenis Sabu Lintas Negara, Sita Sabu 1 Kilogram
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan seorang sindikat narkoba berinisial RR jenis sabu lintas negar
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan seorang sindikat narkoba berinisial RR jenis sabu lintas negara, Rabu (4/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RR ini dilakukan jajaran Ditnarkoba pada 15 Juli lalu sekitar 16.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil kita amankan adalah inisial RR di daerah Tirtayasa Kunciran, Tangerang Selatan," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Yusri kiriman barang haram tersebut dilakukan dari Negara Nigeria, Afrika Selatan.
Dalam pengirimannya, pelaku menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, dengan begitu jajaran Polda Metro Jaya melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soeta.
"Setelah dilakukan pengecekan barang paket tersebut ternya benar berisi narkotika jenis shabu seberat total 1 kg," tuturnya.
Baca juga: Tidak Dipakai Kajari Langkat, Keberadaan Mobil Bukti Milik Bandar Narkoba Masih Misterius
Sebagai langkah lanjut, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RR dengan menerapkan kerja undercover atau penyamaran menjadi kurir pengiriman.
Yusri mengatakan, saat mengirim barang alias narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RR tengah menunggu di suatu minimarket di daerah Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Kec pinang, Kota Tangerang.
"Ketika orang tersebut yang diketahui bernama R.R menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas langsung melakukan penangkapan," tutur Yusri.
Hanya saja kepada penyidik, RR mengaku menerima paket tersebut dari seorang yang menugaskannya.
Atas dasar itu hingga kini Polda Metro Jaya kata Yusri masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap otak dari proses pengiriman sabu lintas negara ini.
"Tersangka berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan," tukas Yusri.
Atas perkara ini, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.