Pos Penyekatan Lenteng Agung Sepi Penjagaan, Polisi: Banyak Warga Sudah Punya STRP
Penerapan kebijakan pos penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau sepi penjagaan pada Kamis (5/8/2021) siang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan pos penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau sepi penjagaan pada Kamis (5/8/2021) siang.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 ini tidak diberlakukan pelonggaran.
Dirinya menyebut, adanya keleluasaan untuk masyarakat melintas di pos penyekatan ini karena kedisiplinan masyarakat semakin meningkat.
Adapun kedisiplinan yang dimaksud, saat ini dominan masyarakat telah mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat ingin melintas.
Baca juga: Pengendara Bebas Masuk Pos Penyekatan, Arus Lalu Lintas di Lenteng Agung Terpantau Padat
"Gak ada pelonggaran, hanya memang banyak (masyarakat) yang punya STRP," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan data yang disampaikan Sambodo, hingga kini terdapat hampir 2 juga masyarakat yang telah memiliki STRP.
Diketahui, STRP itu dikhususkan untuk mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal. Sektor ini masuk dalam pengecualian beroperasi selama PPKM diberlakukan.
"Sudah hampir 2 juta orang punya STRP," imbuhnya.
Di mana berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Pos Penyekatan Lenteng Agung pukul 12.35, terlihat tidak ada petugas, baik dari TNI-Polri maupun Dishub serta Satpol-PP yang melakukan penjagaan di lokasi.
Alhasil, banyak pengendara roda dua maupun roda empat terlihat dapat bebas melintas masuk pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan.
Tak hanya itu, tak sedikit dari mereka melintas pos penyekatan ini melewati jalur khusus untuk tenaga kesehatan maupun kendaraan darurat.
Karena banyaknya masyarakat yang melintas di pos penyekatan ini, terjadi kepadatan lalu lintas di lokasi sekitar kurang lebih 500 meter.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Komentari Video Pekerja Protes Tak Bisa Melintas di Jalur Tol Cikarang
Kepadatan kendaraan juga terjadi, karena para pengendara terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Kendati begitu, petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan pemantauan dari posko yang didirikan.
Satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.
Diketahui dalam kebijakan PPKM Level 4 ini masyarakat yang diperbolehkan untuk melintas pos penyekatan yakni mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.
Hal itu ditunjukkan dengan kepemilikan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau kartu identitas.
Kepada mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut, maka diminta untuk putar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah DKI Jakarta.