Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta

Keluarga korban kecelakaan di Serpong minta tersangka pengendara moge dijerat hukuman lebih berat, polisi pastikan Pasal 310 ayat 4 sudah tepat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolres Tangsel Tegaskan Jeratan Pasal 310 untuk Pengendara Moge Sudah Tepat dan Sesuai Fakta
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Video viral tabrakan yang menewaskan seorang wanita 50 tahun di Bintaro. 

TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin merespon permintaan keluarga korban tabrakan maut di Bintaro. 

Dia menegaskan bahwa penetapan pasal terhadap tersangka yang adalah pengendara motor gede (Moge) sudah sesuai hasil penyidikan yang didasari pada fakta.

"Pembuktian antara lalai dan kesengajaan itu kan sangat berbeda, karena kesengajaan itu harus dimunculkan niat dari awal bahwa yang bersangkutan akan nabrak."

"Kalau kita menyidik itu berdasarkan fakta. Faktanya di lapangan seperti apa, baik berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, olah TKP," papar Iman di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan Maut di Bintaro Ingin Pengendara Moge Dijerat Pasal 311, Ini Alasannya

Bahkan, jika pelaku berusaha mengecoh dari temuan bukti di lapangan, menjadi pertimbangan tersendiri.

"Upaya-upaya yang dilakukan yang bersangkutan untuk menghindari hal tersebut akan menjadi pertimbangan di dalam proses penyidikan. Dari CCTV kita juga bisa melihat," ujarnya.

"Kalau untuk membuktikan yang dimintakan, ya kalau minta si boleh ya. Kami juga berpijaknya pada fakta saja yang kita temukan," pungkas Iman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pihak keluarga H (49), korban kecelakaan maut Bintaro, keberatan dengan aparat kepolisian yang menjerat tersangka, inisial AS (17) dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang menaiki motor gede (moge) Kawasaki RE-6n melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021).
Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

AS dianggap lalai karena berpindah lajur hingga akhirnya menabrak H.

Hal itu membuat AS dijerat pasal 310 ayat 4 yang menyandarkan terjadinya kecelakaan akibat kelalaian si pengendara hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.

Pihak keluarga melalui Kuasa Hukum, M. Toyib menganggap AS lebih layak dijerat pasal 311 ayat 4.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas