Polisi Amankan 6 Tersangka Pengganjal Mesin ATM di Tangerang, Telah Beraksi 30 Kali
Tersangka itu, menentukan mesin ATM yang mudah untuk dilakukan modus kejahatan tersebut, terlebih di tempat dan saat kondisi sepi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan terhadap 6 orang tersangka pembobol mesin ATM dengan cara diganjal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, seluruh tersangka tersebut berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E.
Yusri menyebut, dalam melancarkan aksinya para tersangka tersebut berbagi peran.
"Mereka 6 orang tersangka ini (beraksi) dengan perannya masing-masing,"ucap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Berdasar keterangan sementara, Yusri menyebut komplotan pengganjal ATM ini sudah melakukan aksi tersebut lebih dari setahun.
Baca juga: Bobol ATM Teman Sendiri, 2 Pemuda di Sulteng Diciduk Polisi, Korban Merugi hingga Rp 10 Juta
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi kemudian langsung bekerjasama untuk mendapatkan pin korban.
Tersangka itu, menentukan mesin ATM yang mudah untuk dilakukan modus kejahatan tersebut, terlebih di tempat dan saat kondisi sepi.
"Sasaran ATM yang mudah biasanya langsung diganjal dengan menggunakan tusuk gigi," kata Yusri.
Adapun dalam proses penangkapan, para tersangka itu diamankan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Dari kasus tersebut, terdapat 3 laporan yang diterima polisi (LP).
Baca juga: Karena Akui Taiwan, Cina Geram dan Panggil Pulang Dubes dari Lithuania
"Tempat kejadian perkara, yakni 2 ATM yang ada di mini market di Tangerang dan 1 ATM di Jakarta Selatan, tersangka sudah melakukan ini sebanyak 30 kali lebih dan hal ini masih didalami," tutur Yusri.
Dari 3 LP yang diterima, diketahui kerugian yang diterima korban masing-masing adalah Rp26 juta, Rp50 juta, dan Rp128 juta.
Dari uang yang didapatkan tersebut, Yusri mengatakan, hasilnya dibagikan oleh para tersangka itu untuk membeli emas, memenuhi kehidupan sehari-hari, dan main judi.
Akibat perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.