Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi

PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemberlakuan PPKM Level 4 di DKI Jakarta perlahan mulai dilonggarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut, mengatur tentang sektor-sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana PPKM Level 4 ini masih dilanjutkan selama 7  hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021.

Dalam surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 10 Agustus 2021 itu, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor selama PPKM Level 4 harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," tulis Anies dalam keputusan seperti dikutip TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara vaksinasi Covid-19 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Tangkapan layar dari kanal youtube Kadin Indonesia saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Masyarakat yang sudah divaksin, dapat dibuktikan dengan menunjukan status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), menunjukan sertivikat vaksin yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Adapun dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada beberapa sektor sudah mulai kembali dibuka.

Seperti, sarana olahraga terbuka, restoran atau kafe di ruang terbuka, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta hingga tanggal 16 Agustus sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 974 tahun 2021:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Pada zektor non-esensial, berlaku Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen).

Sementara pada Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga Perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.

Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor esensial pada bidang pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sementara untuk sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, serta objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

Untuk supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sementara pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kapasitas pengunjung 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pdagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Selain itu 1 meja hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek), boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Untuk tempat resepsi pernikahan, sementara ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Sedangkan untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk sarana olahraga, ditutup sementara.

Tetapi khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, wajib maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk ojek baik online dan pangkalan, penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Bisa Beroperasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas