Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong, Terancam Bui 1 Tahun
Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya disuntik kembali.
Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut.
Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Baca juga: Heboh Video Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit Timur Bikin Orangtua Murid Was-was
Terancam penjara 1 tahun
Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.
EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)