Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya Ingatkan Para Pekerja, Wajib Bawa STRP

Meski penerapan pos penyekatan tak lagi diberlakukan, namun bukan berarti tidak ada pengecekan terkait kepemilikan STRP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya Ingatkan Para Pekerja, Wajib Bawa STRP
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba
Petugas tengah memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) , kepada Calon penumpang Bus Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021). PT Trasnjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukan STRP saat akan naik Bus. Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraba 

Sebagai ganti dari penerapan pos penyekatan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan Ganjil-Genap.

Kebijakan itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta, mengingat PPKM Level 4 masih diberlakukan.

"Mulai besok (Rabu, 11 Agustus) penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," kata dia.

Adapun cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Adapun pemberlakuan ganjil-genap itu akan dilakukan di titik-titik jalan sebagai berikut:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Menunjukkan STRP

BERITA REKOMENDASI

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas