Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong dimediasi, kelalaian perawat EO dimaafkan, ujungnya kasus dan status tersangkanya dihentikan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berujung pada mediasi.
Korban dan orang tuanya sudah memaafkan kelalaian dari perawat EO.
Kini kasus tersebut sudah dihentikan, begitu juga dengan status tersangka yang disandang perawat EO.
Status Tersangka Perawat EO Dihentikan
Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.
Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi
Perawat EO Dimaafkan
Sebelumnya, Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.
Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.
Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.