Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap

Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi Tak Terima Mobilnya Diberhentikan Karena Langgar Ganjil-Genap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di DKI Jakarta per hari ini, Kamis 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.

engan adanya peraturan kebijakan ini, maka khusus pengendara roda empat harus menyesuaikan angka plat nomor terakhirnya dengan tanggal saat hendak keluar rumah.

Jika tidak sesuai, maka pihak kepolisian akan meminta putar balik kendaraan.

"Aturan ganjil-genap ini maka kami tidak lagi menanyakan itu (STRP) tapi cukup melihat dari plat nomor," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Kendati begitu kata Sambodo, ada kategori pengendara yang mendapat pengecualian untuk kebijakan ganjil genap ini.

BERITA REKOMENDASI

Satu di antara pengendara yang dikecualikan kata dia yakni pengguna roda dua alias sepeda motor.

"Walaupun tentu saja ada beberapa unit kendaraan yang dikecualikan untuk aturan ganjil genap, yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil-genap," ucap Sambodo.

Tak hanya pengendara sepeda motor, terdapat juga pengendara keperluan dinas baik berplat merah, plat TNI maupun Polri serta kendaraan darurat juga masuk kategori pengecualian.

Dengan begitu, para pengendara yang masuk pengecualian itu tidak akan diminta untuk putar balik meski berkendara tidak di tanggal yang sesuai dengan plat nomor.

"Plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena. Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran kemudian pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," tuturnya.

"Kemudian yang keempat itu adalah kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan Presiden, Wapres lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil-genap," sambung Sambodo

Kategori pengendara yang masuk dalam pengecualian ganjil genap terakhir yakni sektor logistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas