Sepanjang 2021, Pengajuan Perceraian di Jakarta Selatan Didominasi Wanita
Total ada 2618 kasus perceraian. Kasus perceraian diajukan laki-laki sebanyak 745. Sedangkan perempuan 1873 kasus.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, didominasi perempuan.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
"Ini per bulan ya, untuk kasus perceraian Januari 2021 diajukan pihak laki-laki cerai atau talak yang masuk diterima 264. Untuk yang diajukan pihak perempuan 367 perkara," kata Taslimah
Pada Februari hingga Juni 2021, jumlah kasus perceraian didominasi lebih banyak datang dari pihak perempuan.
Baca juga: Ditengarai Imbas PPKM, Angka Kasus Perceraian di Jakarta Selatan Menurun
"Februari 102 diajukan pihak laki-laki, 261 pihak perempuan. Maret 123 perkara sedangkan cerai gugat 357. April 73 (laki-laki) perempuan (243) kasus cerai gugat. Mei 55 kasus (laki-laki), 202 (cerai gugat. Juni 96 (cerai talak), 337 (cerai gugat)," lanjutnya.
Begitupun saat memasuki bulan Juli dengan adanya aturan PPKM, ia menyebut jika jumlah perceraian menurun. Namun tetap didominasi oleh perempuan.
"Bulan juli 32, karena PPKM. Itu laki laki. Kalau cerai gugat 106," ujarnya.
Berdasarkan jumlah tersebut, total ada 2618 kasus perceraian. Kasus perceraian diajukan laki-laki sebanyak 745. Sedangkan perempuan 1873 kasus.