Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Hasil Mediasi Jerinx SID dengan Adam Deni di Polda Metro

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil mediasi adalah Jerinx SID sudah meminta maaf secara langsung kepada Adam Deni.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Hasil Mediasi Jerinx SID dengan Adam Deni di Polda Metro
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021) pukul 19.00 WIB. Ia didampingi istri, Nora Alexandra dan tim kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkini mengenai proses mediasi antara musisi Jerinx SID dengan penggiat sosial Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil mediasi adalah Jerinx SID sudah meminta maaf secara langsung kepada Adam Deni.

"Terlapor saudara J (Jerinx) sudah minta maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi. Apa yang disampaikan saudara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).

Akan tetapi, Yusri menegaskan kalau Adam Deni tidak mau mencabut laporannya terhadap Jerinx SID.

"Secara pribadi diterima maafnya oleh AD (Adam Deni). Tapi, pelapor AD minta proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

"Pelapor meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada," sambungnya.

Baca juga: Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx SID Ditanya soal Kronologi Pengancaman Adam Deni

Yusri menyebut bahwa keputusan itu adalah hak dari Adam Deni atas laporannya kepada Jerinx SID.

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa," tegasnya.

Namun, Yusri Yunus memastikam proses mediasi masih terus dibuka sampai berkas perkara Jerinx SID dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena belum ada titik temu, kasus ini tetap berjalan," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jalannnya proses mediasi

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Bagus Adi Adi Hidayat menjelaskan proses mediasi tersebut.

Polisi sebagai mediator berupaya untuk memediasi dalam konfrontasi antara Jerinx dan Adam Deni.

"Bahwa dalam upaya mediasi ini bertujuan supaya terlapor dan pelapor ini bisa ketemu untuk bisa membahas permaslahan yang mereka hadapi. Kepolisian berupaya memediasi agar ada titik temu, kurang lebih 1 jam mereka telah bertemu dengan harapan semua bisa clear untuk mengedepankan restorative justice," kata Bagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Bagus menambahkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan pelapor sudah menerima maaf tersebut.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Jerinx karena dianggap koopertif dan menyadari kesalahan dalam perbuatannya.

"Saudara J sudah meminta maaf kepada AD dan pelapor juga sudah menerima permohonan maaf itu secara pribadi. Apa yang disampaikan saudara J sudah mengakui dia yang melakukan pengancaman di media elektronik, saudara AD juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tetapi saudara pelapor juga meminta supaya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada," terang Bagus.

Terakhir Bagus menekankan bahwa kepolisian sebagai mediator tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, polisi tetap membuka ruang mediasi hingga berkas kelengkapan kasus ini dikirimkan ke JPU.

"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya tetapi di sisi lain kami membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini sebelum terkirim ke JPU.  Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor berkas ini akan berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya untuk kita mengirim langsung ke JPU," tutup Bagus.

Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas