Viral Video Ormas Dicegah Saat Gelar Upacara Pengibaran Bendera di PIK, Ini Kata Polisi
Polisi menjelaskan bahwa pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa PPKM Level 4 di Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang yang diduga anggota sebuah ormas diadang petugas keamanan saat hendak melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Video yang direkam pada Selasa (17/8/2021) kemarin itu akhirnya ditanggapi pihak kepolisian.
Polisi menjelaskan bahwa pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa PPKM Level 4 di Jakarta.
Diketahui aksi itu dilakukan oleh organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang hendak melakukan upacara pengibaran bendera dalam HUT RI Ke-76.
Tampak juga petugas kepolisian, satpol pp dan TNI berjaga memblokade area jembatan PIK untuk mengadang kelompok massa itu.
"Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK, malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja," kata salah seorang perekam video dikutip Tribunnews.com dari channel YouTube Persada Nusantara, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut pencegahan massa dilakukan agar tak terjadi kerumunan. Hal itu pula menjadi alasan aparat mengadang acara tersebut di Jembatan PIK 1.
Baca juga: Viral, Pria yang Hanya Kenakan Popok Mengibarkan Bendera Merah Putih di Jalanan Bekasi
"Karena saat ini masih PPKM dimana semua kegiatan dilarang menimbulkan kerumunan. Saat ini memang terjadi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 aktif di Jakarta, maka kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," kata Guruh kepada wartawan.
Guruh menambahkan jika pihak keamanan tak berniat melarang kegiatan pengibaran bendera itu. Namun, segala jenis kegiatan yang mengundang kerumunan yang akan dilarang polisi saat masa PPKM Level 4.
Sementara itu, Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, kegiatan itu dicegah lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke polisi.
Ia menyebut ada sekitar 40 orang dari organisasi LMP yang bakal mengikuti upacara pengibaran bendera itu yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Informasinya pihak ormas tak memberitahukan perihal rencana upacara itu Kemudian pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan akan muncul klaster baru," tuturnya.
Namun, pihak organisasi LMP mengklaim jika acara yang dibubarkan polisi itu memiliki izin.
LMP menegeaskan jika acara itu telah disampaikan kepada pihak manajemen PIK beberapa hari sebelumnya.
Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih Daenk Jamal menyebut insiden kemarin hanya berniat untuk mengibarkan bendera. Anggota ormas itu berniat mengibarkan bendera panjang tanpa melakukan arak-arakan massa.
"Tidak ada arak-arakan. Sebelum hari H kita sudah konfirmasi ke pihak manajemen PIK, kalau kami hanya numpang lewat saja itu hanya 10 orang lebih. Karena bendera itu panjangnya 21 meter jadi kami butuh beberapa orang untuk membentangkan saja di jembatan kita ambil momen karena Penjaringan ini ikonnya di PIK," jelasnya.