Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Unlawful Killing KM 50 Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Berkas perkara dua tersangka polisi dalam kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Tersangka Unlawful Killing KM 50 Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka polisi dalam kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan 6 laskar FPI pada Desember 2020 lalu.

Dua anggota polisi yang merupakan personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya itu segera disidangkan.

"Dua berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Pelimpahan berkas perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021. Nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan

Leonard menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan usai Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu.

Jaksa, nantinya akan mulai menyusun dakwaan kepada dua tersangka unlawful killing itu dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Berkas kedua tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan. Sehingga tersangka kasus unlawful killing mendapat kepastian hukum," tutur Leopard.

Akibat perbuatan tersangka, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif.

Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini menjelaskan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun

Ada pula dakwaan subsidair yang merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus unlawful killing ini. Namun, satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan di kawasan Setu, Tangerang Selatan pada Januari 2021 lalu.

Kasus penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.

Peristiwa itu bermula saat konvoi massa FPI mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab yang hendak menghadiri pengajian.

Di tengah perjalanan, terjadi bentrok antara Laskar FPI dan aparat kepolisian.

Dalam rekonstruksi, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Sementara, dua laskar lain tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas saat hendak diamankan.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa KM 50 Tol Cikampek adalah bentuk unlawful killing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas