Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Ganjil-genap di DKI Jakarta Diputuskan Hari Ini

Adapun keperluan rapat tersebut guna membahas kelanjutan penerapan Ganjil-Genap seraya dengan kebijakan Pemerintah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan Ganjil-genap di DKI Jakarta Diputuskan Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini, Selasa (24/8/2021) pihaknya bersama stakeholder terkait akan menggelar rapat koordinasi.

Adapun keperluan rapat tersebut guna membahas kelanjutan penerapan Ganjil-Genap seraya dengan kebijakan Pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Untuk besok masih berlaku Gage, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan besok," ucap Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/8/2021) malam.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Polisi: Ganjil-genap Tetap Berlaku di DKI Seraya Tunggu Instruksi Mendagri

Stakeholder atau pemangku kepentingan yang rencananya akan menghadiri rapat koordinasi itu kata Sambodo mulai dari jajaran Dinas Perhubungan hingga Polda Metro Jaya.

"Dishub, Satpol PP, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya," tuturnya.

Kendati begitu kata Sambodo, penerapan Ganjil-Genap di Jakarta akan tetap diterapkan pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta ini.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Besok, Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap Masih Dikaji

BERITA REKOMENDASI

Hal ini seraya menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

Dengan begitu, maka untuk hari pertama penerapan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya kata dia masih menerapkan kebijakan Ganjil-Genap.

"Untuk DKI turun jadi level 3 (kebijakan PPKM), secara resmi kita tunggu instruksi Mendagri (terkait Ganjil-Genap)," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Akui Sebagian Pengendara Belum Tahu Sistem Ganjil-Genap Diterapkan Kembali

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.


Diantaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas