Seorang Ketua RW Terluka Dibacok Gangster Ketika Melerai Tawuran Pemuda di Bekasi
Tawuran pemuda terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tawuran pemuda terjadi di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tawuran menggunakan senjata tajam tersebut terjadi Rabu (18/8/2021) sekira pukul 00.00 WIB.
Akibat kejadian itu, seorang Ketua RW bernama Deden mengalami luka bacok saat berusaha melarai tawuran tersebut.
"Korban merupakan ketua RW setempat, dia berusaha melerai tawuran pemuda tetapi justru menjadi korban penyerangan," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Selasa (24/8/2021).
Tersangka bernama Asta Bagus Shollah (18), ia merupakan anggota gengster yang mengatasnamakan diri kelompok Bs818Bekasi.
"Tersangka ini bersama teman-temannya memiliki kelompok Bs818Bekasi, mereka awalnya sedang live Instagram lalu di kolom komentar ada yang mengejek sambil menantang," ungkap Edy.
Baca juga: Fakta Tewasnya Remaja saat Tawuran di Jaksel, 11 Tersangka Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui
Dari saling ejek itu, kelompok gengster tersangka bergerak menuju Kampung Kebon Kelapa, RT 05 RW 02, Desa Segara Makmur.
"Saat itu pemuda di Kampung Kebon Kelapa baru saja menggelar perlombaan 17 Agustusan, kelompok tersangka ini berjumlah kurang lebih 20 orang," jelasnya.
Korban yang mendapat informasi pemuda kampungnya diserang kelompok gengster langsung menuju lokasi di Gang Poncol, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Ketika sedang melerai korban tiba-tiba diserang dua orang pelaku dengan menggunakan celurit, mengalami luka di bagian pinggang dan lengan sebelah kanan," jelas dia.
Usai membacok korban, kelompok gengster Bs818Bekasi langsung kabur.
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Dalam Tawuran di Mampang Prapatan, Berawal Dari Saling Ejek di Media Sosial
Deden yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka, kasus ini masih kami kembangkan karena diperkirakan ada tersangka lain," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis 170 ayat 2, pasal 351 ayat 2 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam, satu unit sepeda motor, kaos, celana, tersangka juga patut dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berusaha Melerai Tawuran Kelompok Gengster, Ketua RW di Bekasi Terluka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.