Dituding soal Pemborosan Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI: ''Tidak Ada Kalimat Pemborosan''
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan telah terjadi pemborosan pengadaan lahan makam.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan telah terjadi pemborosan pengadaan lahan makam.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020.
Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kakek di Pulogadung Diduga Aniaya ART Tetangga, Dipicu soal Air Kotor, Ini Kronologinya
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.
Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).
"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya.
Baca juga: Peneliti: Untuk Hentikan Varian Delta di Swedia, 90 Persen Warganya Harus Divaksinasi
Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Tempat Isolasi Terpusat Telah Dibangun di Luar Jawa-Bali
"Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia, pada kesempatan yang sama.
"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat," lanjutnya.
Namun, kata Suzi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap menghemat sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan lahan makam tersebut.