Meski Dilanjutkan, Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang Dalam Ganjil-Genap di Jakarta
Polisi masih mengkaji perlu tidaknya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap selama PPKM Level 3.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem ganjil genap dilanjutkan selama masa PPKM Level 3 di Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan sistem ganjil-genap di Jakarta dikurangi menjadi tiga ruas jalan utama.
Keputusan itu diambil setelah rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.
"Sistem ganjil-genap dilanjutkan mulai 26 Agustus hingga 30 Agustus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pengendara Motor di Bogor Kaget Ada Ular King Kobra Menyebrang Jalan, Ini Penampakannya
Meski dilanjutkan, polisi belum menerapkan sanksi tilang dalam penindakan pelanggar ganjil-genap.
Polisi masih mengkaji perlu tidaknya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap selama PPKM Level 3.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo.
Alasan wacana untuk menerapkan sanksi tilang dijelaskan Sambodo merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Mural Tuhan Mau Kami Gambar! Muncul di Barrier Beton Setiabudi
Untuk itu, Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan kajian bersama Dishub DKI Jakarta secara matang agar bisa menentukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap.
"Tentu harus dikaji secara matang. Bisa saja nanti akan kita tambahkan sanksinya bagi pengendara roda empat yang menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.
Sistem ganjil-genap berlaku pada kendaraan roda empat di tiga ruas jalan utama di DKI Jakarta.
Aturan ini berlaku di Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.