Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakek Usia 62 Tahun di Jakarta Cabuli Anak Tetangga

P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakek Usia 62 Tahun di Jakarta Cabuli Anak Tetangga
Tribun Medan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie.

Baca juga: Tak Kunjung Nikahi Pacar Usai Mencabuli, Pemuda Jepara Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan.

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas