Babak Baru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok
Kasus dengan tersangka Adam Ibrahim di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) silam itu mulai memasuki babak baru.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat Kota Depok digemparkan dengan kasus hoaks babi ngepet ?
Terkini kasus dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam yang terjadi di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) silam itu mulai memasuki babak baru.
Kepolisian Resort Metro Depok telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Depok beserta barang buktinya.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, pada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Modal Satu Kaleng Cat Hitam, Warga Hapus Mural Kritik di Kebon Kacang
Pantauan TribunJakarta di lokasi, tersangka langsung menjalani pemeriksaan terkait identitas dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian penelitian mengenai barang bukti maka tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Herlangga.
Setelah selesai meneliti berkas dari kasus tersebut, nantinya Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk akan melimpah berkas perkara dan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.
“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 14 September 2021, hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum harus melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” tuturnya.
Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah
Herlangga mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara hoaks babi ngepet ini.
“Jaksa yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai dengan P16 ada tiga orang, pertama pak Ivan Rinaldi, kedua ibu Putri Dwi Astrini, ketiga pak Alfa Dera,” ungkapnya.
“Jaksa yang dituntut adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta dalam penyidikan di persidangan nantinya,” pungkasnya.
Tersangka diserahkan ke Kejari Depok
Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka kasus babi ngepet, Adam Ibrahim, yang sempat viral hingga menjadi trending topik di Indonesia.
Untuk informasi, Adam mengarang kisah babi ngepet ini dengan membeli seekor anak babi berukuran kecil.