Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi: Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, Sabtu (28/8/2021).

Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui sejumlah gerai di Jakarta.

Melansir laman Twitter @TMCPoldaMetro, gerai layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling di Wilayah Jakarta:

1. Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan

2. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

Berita Rekomendasi

3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

4. LTC Glodok, Jakarta Barat

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Keringanan Perpanjangan SIM Hingga 7 September 2021

Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya memberikan keringanan perpanjangan SIM di masa PPKM Level 3 Jakarta.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Keringanan ini berlaku hanya sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib untuk melaksanakan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas