Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang

Jelang sepekan pelaksanaan kebijakan Ganjil-Genap ini, dirlantas mendapati adanya pengurangan jumlah pengendara yang tak taat aturan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Tribunnews.con, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan update terkait penerapan Ganjil-Genap (Gage) di 3 titik ruas jalan di DKI Jakarta dengan kebijakan PPKM Level 3.

Sambodo menyebut, jelang sepekan pelaksanaan kebijakan Ganjil-Genap ini, pihaknya mendapati adanya pengurangan jumlah pengendara yang tak taat aturan.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggalnya, sudah berkurang.

"Semakin hari semakin sedikit yang menggunakan pelat (nomor polisi) tidak sesuai dengan tanggalnya," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Hanya saja dirinya tidak menjabarkan secara rinci berapa jumlah pengendara yang masih nekat mencoba melintas meski pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan aturan Ganjil-Genap ini.

Kendati demikian, pada hari pertama penerapan Ganjil-Genap yakni tepatnya pada Kamis lalu, Sambodo mengungkapkan, pihaknya masih mendapati banyak pengendara yang tak taat aturan.

BERITA REKOMENDASI

Satu di antaranya ditemui di ruas Jalan Rasuna Said, Kuningan.

Baca juga: Ganjil-Genap di 3 Titik Ruas Jalan Berlaku Hari ini, Polisi: Masih Banyak Warga yang Tak Taat Aturan

Dominan pengendara tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan tanggal pada hari tersebut.

"Hari pertama (Ganjil-Genap) di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (26/8/2021).

Sebagai langkah penindakan, kepada para pengendara tersebut, jajarannya meminta untuk putar balik.

Hanya saja, Sambodo tidak menyebutkan jumlah pengendara yang diminta untuk putar balik tersebut.


"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," ucapnya.

Adapun untuk personel yang berjaga selama penerapan Ganjil-Genap ini kata Sambodo berjumlah sekitar 300 lebih personel gabungan.

Petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Djuanda hingga 16 Agustus 2021, dari pukul 08.00-10.00 dan dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) paling terakhir. Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakuan ini meliputi kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, kendaraan pemilik properti/para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP/keterangan kerja. Penerapan ini dilakukan untuk mengatur mobilitas warga guna menekan angka penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir H Djuanda hingga 16 Agustus 2021, dari pukul 08.00-10.00 dan dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) paling terakhir. Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakuan ini meliputi kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, kendaraan pemilik properti/para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP/keterangan kerja. Penerapan ini dilakukan untuk mengatur mobilitas warga guna menekan angka penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mereka tergabung dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan dibantu Dishub DKI.

"Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan antara PMJ terdiri dari Ditlantas, Sabara, Brimob, dibantu TNI dibantu Dishub dan Satpol PP DKI," tukasnya.

Sebagai informasi, penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.

Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.

Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan. Pengurangan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan kurangi yang semula 8 ruas jalan, kini menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Tiga ruas jalan ini terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol.

Baca juga: Meski Dilanjutkan, Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang Dalam Ganjil-Genap di Jakarta 

Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM. Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.

"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," ucap Sambodo.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar yang masuk tiga ruas jalan ini apabila tidak sesuai nomor pelat akan diputar balikkan.

Sambodo menambahkan, adapun sanksi tilang sampai saat ini pihaknya akan menelitinya lebih lanjut.

"Sanksi masih sama yaitu diputar balik untuk mencari jalan alternatif lain. Kalau untuk tilang, Ditlantas masih mempelajari berdasarkan keefektivasan ganjil-genap yang sedang berlaku," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas