ATURAN Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta yang Digelar Mulai Hari Ini, 30 Agustus 2021
Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai hari ini Senin (30/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai hari ini Senin (30/8/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3 sejak 24 Agustus 2021.
Hal ini melihat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah lebih terkontrol.
Salah satu relaksasi kebijakannya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sekolah tatap muka terbatas tahap 1 sebanyak 610 sekolah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Senin Besok, Sejumlah Sekolah di Wilayah Jakarta akan Mulai PTM
Baca juga: PTM Siap Dilaksanakan, Omzet Pendapatan Pedagang Seragam Sekolah di Pasar Jatinegara Meningkat
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, ada sejumlah ketentuan dalam pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas.
Protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diterapkan selama sekolah tatap muka.
“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan."
"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021), dikutip dari laman disdik.jakarta.go.id.
"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” jelasnya.
Baca juga: PTM di DKI Jakarta Dimulai Besok, Muhammad Mengaku Seragam Sekolah Anaknya Sudah Kekecilan
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021
Selanjutnya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap.
Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Nahdiana menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan.
Selain itu, berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Baca juga: Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya
Baca juga: Gubernur Anies Pastikan 610 Sekolah di DKI Gelar Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya.
Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 pada warga sekolah," katanya.
"Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” lanjut Nahdiana.
Baca juga: Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen
Diberitakan TribunJakarta.com, pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan dengan tahap seperti berikut:
a. Tahap pembukaan
Tahap pembukaan dimulai dari masa transisi yang akan berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya kembali belajar tatap muka kembali 30 Agustus 2021.
Setelah masa transisi akan dilanjutkan ke masa kebiasaan baru apabila kasus Covid-19 terus menurun dan DKI Jakarta masuk ke dalam zona hijau.
b. Metode pelaksanaan pembelajaran
Metode yang akan digunakan merupakan blended learning atau pembelajaran campuran dengan perpaduan tatap muka dan belajar jarak jauh.
c. Kurikulum
Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah.
d. Waktu belajar
Waktu pembelajaran sekolah tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada November 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.