ATURAN Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta yang Digelar Mulai Hari Ini, 30 Agustus 2021
Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai hari ini Senin (30/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai hari ini Senin (30/8/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3 sejak 24 Agustus 2021.
Hal ini melihat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah lebih terkontrol.
Salah satu relaksasi kebijakannya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dapat kembali dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sekolah tatap muka terbatas tahap 1 sebanyak 610 sekolah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Senin Besok, Sejumlah Sekolah di Wilayah Jakarta akan Mulai PTM
Baca juga: PTM Siap Dilaksanakan, Omzet Pendapatan Pedagang Seragam Sekolah di Pasar Jatinegara Meningkat
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, ada sejumlah ketentuan dalam pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas.
Protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diterapkan selama sekolah tatap muka.
“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan."
"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021), dikutip dari laman disdik.jakarta.go.id.
"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” jelasnya.
Baca juga: PTM di DKI Jakarta Dimulai Besok, Muhammad Mengaku Seragam Sekolah Anaknya Sudah Kekecilan
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan ke-2 Tahun 2021
Selanjutnya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap.
Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Nahdiana menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan.