Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Penindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam penerapannya penindakan tilang dilakukan dengan cara penindakan langsung atau secara manual dan tindakan elektronik melalui penerapan ETLE.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (1/9/2021).

Sambodo mengatakan untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar yang didapati menggunakan pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal saat melintas.

Setelah itu, data pelanggar yang ditindak tersebut akan dicocokkan dengan data yang terekam di kamera ETLE, sebelum akhirnya bukti pelanggaran itu dikirimkan ke pelanggar.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas (tilang manual), nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara ETLE sudah kita kirimkan," kata Sambodo.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk penindakan tilang elektronik kata Sambodo, dilakukan dengan memotret kendaraan beserta pelat nomor polisi yang telah melanggar penerapan Ganjil-Genap.

Artinya, kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik tersebut akan secara otomatis merekam pelat nomor kendaraan yang melanggar.

"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh E-TLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," ungkap Sambodo.

Guna menerapkan prinsip double check, pihaknya kata Sambodo akan melakukan sinkronisasi data antara petugas yang melakukan tilang dengan kamera ETLE.

Hal tersebut diterapkan agar tidak terjadi penindakan tilang dua kali terhadap pelanggar.

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama


"Data itu (tilang manual) kemudian kita samakan dengan data capture, sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," ujarnya.

Sambodo menyatakan, penerapan dua metode penindakan tilang itu dikarenakan tidak seluruhnya ruas jalan terpasang kamera ETLE di tiga kawasan ganjil-genap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas