Seorang ART Dilaporkan Majikan ke Polisi Karena Aniaya Anjing Hingga Buta, Aksinya Terekam CCTV
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM (33) dilaporkan ke polisi karena menganiaya anjing milik majikannya.
Peristiwa terjadi di rumah majikannya, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi SM menganiaya anjing terekam CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku yang mengangkat seekor anjing dari pojokan, lalu melemparkannya ke dalam keranjang.
Dalam video lainnya pelaku juga terlihat memukul anjing tersebut dengan tongkat.
Ia juga menuangkan cairan ke anjing itu yang berada di dalam sebuah keranjang.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, pemilik anjing sekaligus majikan pelaku, NP (26) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Penjaringan dengan LP No Pol 716/K/VIII/2021/SEKPENJ.
Baca juga: Berniat Tangkap Biawak, Pemuda Ini Terjebak 7 Jam di Gorong-gorong di Penjaringan
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan ada dua ekor anjing yang selama ini sudah sering disiksa pelaku yang sudah satu tahun bekerja di rumah tersebut.
“Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ungkap Albert, Rabu (1/9/2021).
Akibat penganiayaan tersebut, anjing itu mengalami trauma berat.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya
Tidak sampai di situ saja, terjadi kerusakan pada bagian mata sampai buta karena disiram cairan pemutih oleh pelaku.
“Kondisi anjingnya yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” ujar Albert.
Perbuatan pelaku itu membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku diketahui juga kedapatan mengambil uang sebesar Rp 1,1 juta dari dalam kamar pelapor.
Hal itu semakin membuat pelapor yakin melaporkan pelaku agar mendapatkan ada efek jera.
“Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami, anggap hewan seperti keluarga sendiri,” kata Albert.
Albert pun mengingatkan kepada masyarakat agar tak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena tentu saja dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Jadi penganiayaan hewan itu ada pasalnya. Ada di Pasal 302 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Penjaringan yang Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya
“Jadi saya mau agar jangan semena-mena sama hewan kalau nggak mau bermasalah sama hukum. Hewan apa aja, bukan anjing doang,” katanya.
Albert mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.
Menurutnya harus ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup layak.
“Jadi imbauan saya kalau ada hewan peliharaan gitu, masyarakat yang mau melihara hewan harus komitmen. Jangan suka suka, tapi pas udah besar malah ditinggal,” katanya.
Selain itu juga harus lebih selektif dalam memilih ART.
Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan dari tindak tanduk ART itu.
“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang bener bener kita kenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimananya,” ucap Albert.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terekam CCTV Aniaya Anjing hingga Buta, Seorang ART di PIK Dipolisikan oleh Sang Majikan