Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar
masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.
Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawatan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.
Padahal penerapan sanksi aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah memasuki hari ketiga.
Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021) terlihat sejumlah petugas dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP berjaga.
Barier oranye juga terpasang di tengah jalan.
Arus lalu lintas di lokasi pun terpantau ramai lancar.
Meski begitu, masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.
Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Lima Tol Masuk Kota Bandung
Petugas yang menjaga langsung memberikan sanksi tilang secara manual.
Petugas pun mengimbau pengendara untuk berputar arah.
Untuk diketahui Jumat (3/9/2021) kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki pelat ganjil.
Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan lokasi yang memiliki aktivitas perkantoran yang sangat tinggi.
Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.