Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar

masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.

Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar
Tribunnews/Ferryal Immanuel.
Pantauan penerapan aturan ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawatan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Padahal penerapan sanksi aturan ganjil genap di Ibu Kota sudah memasuki hari ketiga.

Pantauan Tribunnews.com di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021) terlihat sejumlah petugas dari Kepolisian, Dishub, dan Satpol PP berjaga.

Barier oranye juga terpasang di tengah jalan.

Arus lalu lintas di lokasi pun terpantau ramai lancar.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang berpelat genap diberhentikan polisi karena melanggar aturan ganjil genap.

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Lima Tol Masuk Kota Bandung

BERITA REKOMENDASI

Petugas yang menjaga langsung memberikan sanksi tilang secara manual.

Petugas pun mengimbau pengendara untuk berputar arah.

Untuk diketahui Jumat (3/9/2021) kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki pelat ganjil.

Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan utama dengan pertimbangan di lokasi tersebut merupakan lokasi yang memiliki aktivitas perkantoran yang sangat tinggi.

Adapun kawasan yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sampai simpang Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas