Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Pembobol Data Sertifikat Vaksin yang Terkoneksi PeduliLindungi
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dalam pengungkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang salah satunya oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK orang yang telah divaksin.
Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, FH sebagai pelaku yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup Facebook untuk dijual.
Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya untuk persyaratan aktivitas tanpa melakukan vaksinasi.
"Modusnya pelaku memiliki akses data kependudukan NIK karena ia pegawai Kelurahan Kapuk Muara. Kemudian ia bekerjasama dengan rekannya untuk memasukkannya di aplikasi PeduliLindungi lalu menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Tanggapan Menkes Soal Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Sebut Data Pribadi Presiden Kini Ditutup
Fadil menambahkan, setelah mendapatkan akses NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi yang didapatkan secara ollegal.
Sertifikat vaksinasi itu kemudian dijual kepada masyarakat untuk berbagai keperluan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan persyaratan itu untuk aktivitas menggunakan sertifikat vaksin. Namun, sertifikat yang didapatkan merupakan milik orang lain dan pembeli tersebut tidak melalui vaksinasi yang terkoneksi platform PeduliLindungi," jelasnya.
Akibat perbuatan akses ilegal sertifikat vaksin itu, kedua pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta.
"Atas tindakan illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi itu pelakun dikenakan Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE," tutup Fadil.