Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coki Pardede Akui Pakai Barang Haram 8 Bulan, Polisi: Rehabilitasi Tunggu BNN

Namun, proses itu harus melewati beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Coki Pardede Akui Pakai Barang Haram 8 Bulan, Polisi: Rehabilitasi Tunggu BNN
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya Komika Coki Pardede dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (1/9/2021) lalu kini menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Usai diperiksa oleh penyidik, Coki mengaku telah menggunakan barang haram itu selama 8 bulan terakhir.

Meski begitu, polisi mempersilahkan Coki untuk mengajukan rehabilitasi.

Namun, proses itu harus melewati beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional.

"Masih kita proses saat ini. Kalaupun mengajukan rehabilitasi, aturan mekanismenya ada dari BNN, silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Coki Pardede Minta Maaf setelah Ditetapkan Jadi Tersangka: Biarlah Saya Memperbaiki Diri Dulu

Menurut Yusri, penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan ditentukan oleh BNN.

Hal itu bisa dilakukan atas penilaian atau asessement BNN sebelum menyetujui proses rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

"Kalau yang rehab atau tidak, berdasar asessment BNN. Jadi BNN yang akan menilai, bisa atau tidaknya pengguna narkoba ini masuk kategori rehab," ungkap Yusri.

Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Pertama WL selaku kurir yang mengantarkan sabu ke Coki yang diamankan di Petukangan, Jakarta Selatan, RA selaku pemasok utama sabu itu, dan RP atau Coki Pardede yang ditangkap di kediamannya di Foresta BSD, Tangerang.

Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas