Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanggar kerumunan, Kafe Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi berupa penutupan 3x24 jam.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menemukan kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.
"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda
Ujang menambahkan tidak menutup kemungkinan Holywings Kemang bakal ditutup selama penerapan PPKM.
"Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar dia.
"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," tambahnya.
Menurut Ujang, Holywings Kemang telah berulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.
Pada 27 Maret 2021 lalu, Holywings Kemang juga sempat ditutup 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.
ABG asyik nongkrong di Holywings
Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.