Kemendagri Temukan Segudang Syarat Penerbitan Akta Kematian, Ini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi seabrek syarat tambahan pengurusan akta kematian di 9 kelurahan Jakarta, yang ditemukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut menanggapi seabrek syarat tambahan pengurusan akta kematian di 9 kelurahan Jakarta, yang ditemukan tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Riza mengatakan informasi yang dirilis Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menjadi perhatian Pemprov DKI, khususnya terkait persyaratan yang memberatkan masyarakat.
"Jadi, informasi dari dukcapil itu menjadi perhatian, jadi persyaratan - persyaratan di mana pun yang memberatkan tentu kita akan perhatikan, agar regulasinya ke depan lebih baik," terang Riza kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil DKI Jakarta kata Riza, akan melakukan evaluasi dan rasionalisasi syarat seiring waktu berjalan.
"Tentu seiring dengan proses kemajuan, regulasi, tentu beberapa syarat, akan kita rasionalisasikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Dukcapil Kemendagri yang menyamar mendapati puluhan persyaratan tambahan terkait administrasi kependudukan di 9 kelurahan kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Setidaknya ada 23 jenis persyaratan tambahan yang mereka temukan hanya untuk mengurus akta kematian.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya.
Baca juga: Nyamar, Tim Dukcapil Temukan Ada 23 Syarat Tambahan untuk Urus Akta Kematian di 9 Kelurahan di DKI
Berdasarkan laporan, 9 kelurahan itu antara lain Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Segudang syarat tambahan itu meliputi:
1. Dokumen Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
2. Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000,
3. Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah),
4. Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000),
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.