Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakannya Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Angeline: Padahal Februari Dia Mau Pulang

Keponakannya yang dipidana karena terjerat kasus narkotika itu harus menjadi korban dalam insiden kebakaran ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keponakannya Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Angeline: Padahal Februari Dia Mau Pulang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Para keluarga mendatangi Posko Ante Morten OPS DVI di RS Sukamto, Kramatjati, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, (8/9/2021). Para keluarga akan diambil sample DNA untuk pemeriksaan DNA serta foto dan ciri keluarga untuk mengenali 41 jenasah korban kebakaran di Lapas Tangerang. (WARTAKOTA/ 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hebat melalap bangunan blok C2 yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Dari insiden kebakaran tersebut setidaknya 41 narapidana (napi) menjadi korban dan meninggal dunia karena tidak dapat terselamatkan dari lalapan si jago merah.

Satu diantara korban meninggal tersebut yakni Petra Eka alias Etus (25).

Berdasarkan keterangan Angeline (40) yang merupakan tante dari Petra mengatakan bahwa keponakannya telah menjalani hukuman pidana di lapas tersebut sejak 4 tahun lalu dan akan bebas pada Februari 2022.

Angeline (40) keluarga korban kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, saat mendatangi Posko Antemortem yang dibuka oleh RS Polri, Rabu (8/9/2021).
Angeline (40) keluarga korban kebakaran di Lapas Klas I Tangerang, saat mendatangi Posko Antemortem yang dibuka oleh RS Polri, Rabu (8/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Polisi Minta Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Segera Datangi RS Polri

Hanya saja nasib berkata lain, keponakannya yang dipidana karena terjerat kasus narkotika itu harus menjadi korban dalam insiden kebakaran ini.

"Di dalam lapas sudah hampir 4 tahun ya, nanti bulan Februari mau keluar, mau pulang. Ternyata enggak pulang ke rumah," kata Angeline kepada awak media saat mendatangi Pos Antemortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).

Berita Rekomendasi

"Februari ini pokoknya dia keluar karena udah dapet ya potongan remisi," katanya menambahkan

Dirinya menyebut kalau Etus, panggilan akrab dari korban, sudah menjalani hukuman dengan berpindah-pindah Lapas.

Hanya saja, kata dia, di Lapas Tangerang Etus menjalani hukuman paling lama.

"Pertama awal di Cipinang, terus dipindahin ke Tanggerang, di Cipinang itu cuma beberapa saat aja enggak sampai satu tahunan, selebihnya di Tanggerang. Jadi di Tanggerang itu ya sudah cukup lama, di blok C itu," ucapnya sambil menahan tangis.

Dengan adanya insiden kebakaran ini, dirinya berharap keseriusan dari pemerintah dalam melakukan pemeriksaan kasus ini.

Kata dia, yang dibutuhkan keluarga Etus saat ini adalah keterangan yang jelas dari kepolisian agar dirinya bersama keluarga mengetahui apa penyebabnya.

Sebab dirinya menyayangkan, terkait sistem penahanan di Lapas yang ada saat ini dinilainya sudah tidak layak untuk menampung narapidana.

"Sudah tau kapasitas di dalam penjara tidak memenuhi (ketentuan), keluarga kita dibina di sana, berharap dijamin keselamatannya, berharap pulang dengan selamat juga tapi pulang dengan mayat. Itu aja sih," ucapnya.

Guna mempercepat proses identifikasi terhadap keponakannya, Angeline menyebut kini dia bersama keluarga Etus lainnya telah menyerahkan sejumlah data ke Posko Antemortem yang dibuka oleh RS Polri.

Dengan begitu dirinya berharap agar pihak DVI RS Polri bisa dapat segera mengidentifikasi Etus.

"Semuanya (sudah diserahkan) untuk rekam gigi, rontgen apa, untuk keperluan forensik udah diserahin," tuturnya.

"Jangan sampai satu minggu hasilnya terlarut-larut, kalau udah tau kabar kematian ya bisa kita bawa pulang secepatnya malah hari ini juga begitu," tutup Angeline.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas