2 Oknum Dishub DKI yang Peras Bus Rombongan Warga Vaksinasi Rp 500 Ribu Tak Dipecat, Ini Alasannya
Terbukti palak rombongan warga yang hendak vaksinasi, 2 oknum petugas Dishub DKI lolos sanksi pemecatan, hanya dibina dan penundaan kenaikan pangkat.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui, ada dua oknum petugas isial SG dan S yang memalak rombongan warga yang hendak vaksinasi.
Buntut dari perbuatannya, kedua oknum petugas Dishub itu tidak dipecat dan hanya dikenakan sanksi sedang.
Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir mengatakan, kedua oknum petugas itu tidak dipecat lantaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau PJLP (pegawai kontrak) langsung putus hubungan kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksin Rp 500 Ribu, 2 Anggota Dishub DKI Jalani Pemeriksaan Internal
Dari hasil pemeriksaan, Chaidir menyebut, SG merupakan oknum petugas yang meminta uang Rp500 ribu kepada rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi.
Sementera S tidak terlibat secara langsung, namun oknum petugas Dishub turut menerima uang hasil pemalakan dari SG.
Atas perbuatan keduanya itu, Dishub DKI menjatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.
"Penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," ujarnya.
Selain itu, kedua oknum petugas Dishub itu juga dibebastugaskan dari jabatannya saat ini.
Artinya, mereka tidak boleh lagi mengatur lalu lintas di jalan.
"Mereka ditarik ke belakang atau ke dalam, tugas yang diberikan sifatnya tidak strategis selama setahun," kata dia.
Selama ditarik, SG dan S juga bakal dibina agar tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
Bila keduanya kembali mengulangi perbuatannya itu, maka SG dan S terancam sanksi berat berupa pemecatan.
"Bilamana dalam pembinaan itu enam bulan tidak merubah itikad baiknya, baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebut mendapat informasi soal pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta.