Aturan Naik KRL Berubah Lagi, Penumpang Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Saat ini penumpang yang akan naik KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area stasiun.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mengungkapkan, pada hari kedua penerapan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) berjalan dengan lancar.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, saat ini penumpang yang akan naik KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area stasiun.
"Sertifikat vaksin ini dapat ditunjukkan melalui scan QR code di stasiun melalui aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan kartu vaksin yang sudah di cetak maupun digital kepada petugas," ucap Anne, Kamis (9/9/2021).
Selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang juga harus menyiapkan kartu identitas untuk dicocokan dengan kartu vaksin yang ditunjukkan kepada petugas.
KAI Commuter melakukan sosialisasi aturan baru tersebut hingga 10 September 2021. Setelah masa sosialisasi selesai, penumpang KRL wajib menunjukkan kartu vaksin sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan File Foto atau Aplikasi PeduliLindungi
"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih boleh menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," kata Anne, Selasa.
Baca juga: Termasuk KRL Solo-Jogja, Mulai Hari Ini Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL
{ada 10 September 2021 nanti atau mulai Sabtu, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.
"Mulai 10 September 2021, penumpang KRL wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne.
Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama.
Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Aturan baru perjalanan dengan KRL ini mengacu Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.