2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat
Pemprov DKI Jakarta diminta memberi sanksi tegas bagi dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sanksi tegas bagi dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir.
Tigor menyebut, berdasar keterangan Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Lipota, dua oknum tersebut mendapat sanksi sedang.
Yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebanyak 30 persen selama sembilan bulan.
Selain itu, keduanya juga dipindahtugaskan di tempat kerja yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Melihat bentuk pelanggaran pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh dua petugas dinas perhubungan adalah berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat dan sangat jahat, maka sudah selayaknya keduanya dipecat saja," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Penipu yang Catut Namanya Telah Ditangkap, Baim Wong Harap Tak Ada Kasus Serupa: Kasihan Orang-orang
Selain itu, Tigor menyebut pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua petugas Dishub Jakarta tersebut.
"Bagi keduanya polisi bisa menindak dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1)," ungkap Tigor.
Selain itu Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 memiliki wewenang untuk memidanakan para pelaku pungli.
Tigor juga menambahkan dalam pasal 423 KUHP disebutkan “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.
"Berdasarkan ketentuan ini petugas Dishub Jakarta tersebut sudah bisa ditangkap dan diperiksa serta ditindak berdasarkan pasal 423 KUHP," ungkap Tigor.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Kronologi
Tigor mengungkapkan kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi.
Saat itu, ada bus mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Tapi sial bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis.