Ditjenpas Beri Uang Santunan Rp36 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang
Perinciannya yakni Rp30 juta untuk uang duka dan Rp6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulance.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) berjanji akan menanggung seluruh biaya kepengurusan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, beserta uang santunan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada 41 korban yang meninggal saat kejadian kebakaran, maupun 3 jenazah lainnya yang meninggal pada Kamis (9/9/2021).
"Semua kita (Ditjenpas) fasilitasi dari pemakaman, biaya semua kita tanggung jawab sama santunan," kata Aris kepada awak media saat penyerahan jenazah Rudhi alias Cangak di Ruang Kedokteran Forensik, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Jika ditotal seluruh uang yang diberikan untuk keluarga korban meninggal yakni senilai Rp36 juta.
Perinciannya yakni Rp30 juta untuk uang duka dan Rp6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulance.
"Iya, jadi uang itu Rp6 juta untuk pemakaman, ambulance, kemudian uang duka ya partipasi ya bukan karena apa-apa kita siapkan 30 per orang," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, Kemenkumham RI juga menanggung seluruh biaya rumah sakit tempat korban yang dirawat.
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dimakamkan di Cianjur, Ibunda Tak Percaya Anaknya Meninggal
"Dari pak Menteri untuk semua korban termasuk biaya rumah sakit kita tanggung semua," kata Aris.
Kendati begitu, Aris mengatakan pihaknya mempersilakan kepada keluarga korban yang ingin menyediakan peti mati serta ambulance secara pribadi.
Namun, uang senilai Rp6 juta yang mulanya dianggarkan untuk keperluan ambulance dan peti jenazah, kata dia tetap diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kita sudah siapkan (ambulance dan peti) tapi dia nggak mau karena pengin yang terakhir, ya kita kasihkan (uang itu) semuanya," tukasnya.
*1 Jenazah Berhasil Teridentifikasi*
Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyampaikan update terkait dengan proses identifikasi yang dilakukan atas 41 korban jiwa dari meninggalnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Tangerang.
Adapun hingga siang ini kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, total setidaknya sudah ada 35 keluarga korban yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari 35 keluarga yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri ini 31 di antaranya telah menyerahkan hasil test DNA yang bersangkutan dengan korban.
"Kemudian juga 35 keluarga telah datang ke Pos Antemortem, telah memberikan datanya dan dan sampai saat ini tim telah memiliki 31 sampel DNA," tutur Yusri saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, dalam update yang disampaikan, pada Kamis (9/9/2021) pukul 13.00 WIB, Rusdi menyampaikan, 1 korban jiwa telah berhasil teridentifikasi atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
"Hari ini pukul 13.00 tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," katanya.
Rusdi menyebut, adapun hasil dari identifikasi korban Rudhi ini didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.
"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," tutur Rusdi.
Berkaitan dengan sidik jari korban, Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.
Dengan, begitu pihaknya langsung memutuskan kalau korban yang bersangkutan yakni Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue sudah dapat teridentifikasi secara lengkap.
"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara sainfitik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik. Ini contohnya, sidik jarinya," kata Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.
Kemudian, kata Hudi dari sidik jari tersebut terungkap sesuai dengan data Dukcapil dan seusai data Antemortem yang sudah disampaikan via lapas.
Atas itu, maka pihaknya berkeyakinan bahwa yang dilakukan pemeriksaan adalah Rudhi bin Ong Eng Cue dengan NIK 367107271177009.
"Identitas lengkap anak istri orang tua dan lain sebagainya sama dan identik seperti apa yang kami lakukan pemeriksaan," tukasnya.