Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Panggil Sejumlah Saksi

Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kini masuk ke tahap penyidikan dan polisi bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Segera Panggil Sejumlah Saksi
Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers update terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kini masuk ke tahap penyidikan.

Status penyidikan ditetapkan setelah Ditreskrimum melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan langkah penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa itu.

"Karena sudah naik ke tahap penyidikan, kita siapkan daftar saksi untuk kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Yusri menambahkan meski sudah naik ke tahap penyidikan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi-saksi dalam Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi masih fokus menjadwalkan pemeriksaan para saksi agar penyebab kebakaran Lapas yang menewaskan 44 orang itu segera terungkap.

BERITA TERKAIT

"Selanjutnya kita agendakan pemanggilan saksi dan ini sudah resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Polisi menemukan dugaan kelalaian dan kealpaan dalam kebakaran itu.

Polisi akan menjerat pelakunya dengan Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Kisah Iwan Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Alami Luka Bakar 98 Persen, Ingin Ziarahi Makam Ibu

Pemeriksaan dibagi menjadi 3 kelompok yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi telah memeriksa 22 orang yang terdiri petugas lapas yang berjaga saat kejadian dan beberapa napi yang selamat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas