Kemenkumham Serahkan Dua Jenazah Lagi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga
Tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan dua jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang kepada keluarga masing-
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan dua jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang kepada keluarga masing-masing.
Kedua jenazah itu atas nama Bustanil bin Arwani (50), dan Alvin Bin Marsum (23).
Penyerahan langsung dilakukan usai keduanya teridentifikasi oleh tim DVI Polri.
Penyerahan kedua jenazah dilakukan di Rumah Duka RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris mengatakan semua biaya penyerahan yang meliputi pengantaran jenazah hingga pemakaman ditanggung oleh Kemenkumham.
"Sudah diserahkan hari ini dua jenazah atas nama Bustanil (50), dan Alvin (23) ke pihak keluarga," kata Abdul.
Hingga kini, total sudah empat jenazah teridentifikasi yang diserahkan Kemenkumham ke pihak keluaraga.
Sebelumnya pada Jumat (10/9/2021) kemarin, Kemenkumham juga telah menyerahkan dua jenazah atas nama Rudhi dan Dian.
Baca juga: Data Antemortem Tak Lengkap, Tim DVI Polri Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban
Selain menyerahkan jenazah, Kemenkumham juga memberikan santunan duka kepada ahli waris dari masing-masing korban meninggal dunia.
“Kepada keluarga kami juga berikan uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman,” jelas Abdul.
Jenazah atas nama Rudhi teridentifikasi oleh Tim DVI Polri pada Kamis (9/9/2021) kemarin.
Identifikasi berhasil dilakukan usia DVI mencocokkan 12 titik dari sidik jari jempol kanan korban yang identik dengan sidik jari anak, istri, dan orang tua korban.
Setelah diterima, pihak keluarga Rudhi melaksanakan pemakaman di TPU Sela Pajang dengan didampingi tim Ditjen Pemasyarakatan.
Kemudian jenazah atas nama Dian teridentifikasi tim DVI setelah adanya 12 titik kecocokan berdasarkan sidik jari jempol kanan Dian, data ante mortem, dan data dari lapas.
Menurut Abdul, tim gabungan Kemenkumham terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman.
Ditjen Pas juga memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban sebesar Rp 30 juta dan menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta.
“Tim Ditjen Pas juga secara kontinu melakukan pendampingan terhadap warga binaan yang dirawat di rumah sakit maupun selamat, yang saat ini dalam situasi kondusif di dalam lapas, serta para keluarga korban,” kata dia.
Aris memastikan bantuan untuk 41 keluarga korban akan diserahkan usai identifikasi DVI Polri kepada ahki waris.
Kemenkumham memberikan uang duka kepada keluarga korban senilai Rp30 juta.