Komisi II DPR: Kasus Tanah Rocky Gerung Murni Masalah Hukum
kasus tanah yang menimpa Rocky ini murni masalah hukum dan meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang angkat bicara mengenai masalah tanah milik pengamat politik Rocky Gerung dengan pihak Sentul City.
Diketahui PT Sentul City yang meminta Rocky Gerung membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Junimart, kasus tanah yang menimpa Rocky ini murni masalah hukum dan meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya.
"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Junimart menyebut persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan.
Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan.
Baca juga: Rumahnya Terancam Digusur, Rocky Gerung akan Gugat Rp 1 Triliun Bila Berencana Gugat Balik
"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin. Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengungkapkan, kasus tanah yang menimpa Rocky menjadi pintu masuk pemerintah untuk menelisik dan menuntaskan aspek administratif dari permasalahan ini.
"Juga kepada Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan aturan secara Pidana sekaligus mengungkap mafia pertanahan sesuai perintah Presiden dan Kapolri," ucapnya.
Sementara itu terkait pernyataan politikus Demokrat Andi Arief yang menyebut permasalahan tanah Rocky ini bermotif politik, Junimart merasa hal itu adalah bentuk provokasi.
Menurutnya, tudingan itu juga cenderung membentuk opini sesat terkait persoalan tersebut.
"Menarik masalah pertanahan ini ke ranah politik adalah pola provokatif dan mengganggu ketertiban masyarakat dan berupaya untuk membentuk opini sesat untuk pembenturan di masyarakat. Orang-orang yang punya pola pikir begini perlu ditelusuri juga motifnya dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Baca juga: Rocky Gerung Anggap Ancaman PT Sentul City sebagai Prank: Nggak Ada Alasan untuk Menggusur Saya
Politikus PDIP ini pun heran lantaran Rocky Gerung justru membangun rumah di atas tanah garapan.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah pasti tidak memiliki izin.