Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telah Kantongi Data Antemortem 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Tim DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih terus melakukan proses identifikasi terhadap seluruh jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Telah Kantongi Data Antemortem 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Tribunnews/Herudin
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin 

4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)

5. Alfin bin Marsum (23)

6. Mat Idris bin Abdrismon (29)

7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).

8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39).

9. Rocky Purnama bin Syafrizal Sani (28).

10. Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).

Berita Rekomendasi

Dalam proses identifikasi korban tewas tersebut tim dokter RS Polri, Kramat Jati, menggunakan metode Disaster Victim Indentification (DVI).

Baca juga: Tim DVI Polri Kantongi Data Antemortem Dua WNA Tewas Terbakar di Lapas Klas I Tangerang

Sebagai informasi, DVI sendiri merupakan metode identifikasi kedokteran yang kerap kali digunakan jika terjadi insiden kecelakaan atau kebakaran dengan jumlah korban jiwa yang banyak.

Adapun prosesnya sendiri yakni dengan membandingkan data Antemortem yang merupakan data korban sebelum kematian, data itu didapat dari pihak keluarga inti korban atau pihak manapun yang mengenal korban.

Lebih lanjut, data tersebut nantinya akan disamakan dengan data Postmortem yang merupakan data setelah kematian dari korban. Data ini diperoleh tim dokter dari proses pemeriksaan jenazah.

Ketika data postmortem dan antemortem disamakan oleh tim dokter, nantinya akan diketahui identitas lengkap dari korban untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas