Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan

Polisi kini telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Korban ke-45 yakni H (42).

Empat korban terakhir yang meninggal dunia merupakan narapidana yang mengalami luka berat dan sempat mendapat penanganan di RS Polri Kramat Jati.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menerangkan untuk empat korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang tidak masuk hitungan tim DVI RS Polri.

Baca juga: Kata Yasonna saat Diminta Mundur dari Jabatan karena Kebakaran Lapas Tangerang: Itu Urusan Pimpinan

Sebab korban sudah teridentifikasi terlebih dahulu paska kejadian kebakaran di Lapas Tangerang.

"Tapi kan itu sudah teridentifikasi oleh Lapas langsung (paska kebakaran) dan dikembalikan ke keluarganya seperti itu," ucap dia.

Kemudian untuk 41 keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang sudah menyerahkan data ke pos Antemortem, termasuk dua narapidana berkewarganegaraan asing.

"Tim DVI mendapatkan data itu dari Lapas kan ada pemeriksaan segala macam itu menjadi bagian atau data antemortem dari yang bersangkutan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Kini, dirinya masih menunggu perkembangan proses iodentifikasi yang dilakukan tim DVI Polri.

Baca juga: Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami

"Tim DVI sekarang sedang melakukan pencocokan dengan data postmortem seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.

Dua jenazah korban kebakaran berhasil identifikasi melalui pencocokan DNA dan satu melalui sidik jari.

Rusdi mengatakan, korban pertama yang diidentifikasi bermama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.

"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purnama bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita lainnya terkait Kebakaran di Lapas Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas