Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riset LPPM ITB: Sampah Rumah Tangga Penyumbang Terbesar Limbah di DKI Jakarta

Riset LPPM ITB membuktikan, sebanyak 45,5 persen sampah yang dibuang di TPST Bantar Gebang adalah sampah makanan, atau sampah rumah tangga.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Riset LPPM ITB: Sampah Rumah Tangga Penyumbang Terbesar Limbah di DKI Jakarta
Kompas.id/Aguido Adri
Sisa makanan mendominasi sampah yang masuk ke TPA Bantargembang, Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung (LPPM ITB) baru saja merilis laporan terbaru tentang komposisi sampah di DKI Jakarta.

Laporan yang berasal dari riset sampling di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mendapati bahwa 45,5 persen sampah yang dibuang di tempat ini adalah sampah makanan, atau sampah rumah tangga.

Temuan tersebut dinilai tidak mengejutkan mengingat jumlah penduduk DKI Jakarta yang mencapai 10.6 juta, dan 30 juta orang di Jabodetabek, pada tahun 2020.

Penduduk Jakarta dan sekitarnya menyumbang lebih dari 14.000-meter kubik sampah rumah tangga per harinya ke TPST Bantar Gebang dan 8 pembuangan akhir lainnya.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa jumlah timbulan sampah di TPST Bantar Gebang terus meningkat.

Selama 2014 saja, timbulan sampah di TPST Bantar Gebang adalah 5.665 ton per day (tpd), dan naik menjadi 7.424 tpd pada 2020, atau naik 30 persen dalam 5 tahun.

Baca juga: Punya Nilai Ekonomis Tinggi, Sampah Plastik Jenis PET Bisa Didaur Ulang

Prediksi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, TPST Bantar Gebang akan mengalami kelebihan pasokan sampah di tahun 2021 ini.

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Politikus Gerindra: Kalau Untung, Tak Masalah Pemprov DKI Gandeng Swasta Kelola TPST Bantargebang

PP ini mewajibkan setiap orang untuk mengurangi sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah yang dirujuk dalam peraturan ini termasuk pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

Baca juga: Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Sampah Plastik

Penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan menjadi lima kategori, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) untuk mengurangi sampah rumah tangga.

Baca juga: Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin


FPSA mengolah sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan.

Teknologi yang digunakan pada FPSA memungkinkan fasilitas ini ditempatkan di dekat pemukiman warga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas