Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tetapkan Tersangka Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Dirreskrimum Polda Metro

(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Tetapkan Tersangka Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Dirreskrimum Polda Metro
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pada pemeriksaan pertama, Senin (13/9/2021), polisi memeriksa 25 saksi yang terdiri dari pegawai lapas hingga warga binaan.

Selanjutnya, kemarin Selasa (14/9/2021) polisi memeriksa 7 pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang, termasuk Kalapas Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono dan 2 warga binaan.

Namun, hingga kini penyidikan peristiwa yang menewaskan 48 tahanan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Kalapas Tangerang Victor masih bersifat umum mengenai fungsi dan tugas.

"Saya tidak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Sementara pemeriksaan 6 pejabat lainnya adalah Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan kemarin, terdapat 2 saksi lainnya yang juga diperiksa.

Baca juga: Polisi Masih Lakukan Pendalaman Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Kedua saksi itu merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

"7 dari petugas Lapas, kemudian 2 dari warga binaan," katanya.

Meski sudah puluhan saksi yang diperiksa, Tubagus merahasiakan materi pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerikasaan terhadap saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang.

"Saat ini kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," kata dia.

Dalam penyidikan ini, polisi telah mempersangkakan 3 pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas