Kabar Terbaru Adam yang Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok
Masih ingat heboh babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam?
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat heboh babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam?
Nah pelaku utama kasus yang itu yakni Adam Ibrahim kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).
Adam berada di Polsek Sawangan.
Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Baca juga: Mengapa Masyarakat Masih Percaya Babi Ngepet? Pengamat: Yang Modern Zaman, Orangnya Tradisional
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Syamsul Iman RT 002/004, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, dan tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang hingga disepakati digelar ronda malam.
“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).
Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis) seperti diantaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.
Akhirnya sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.
“Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli seekor babi hidup berwarna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial facebook di Group PASMOR (Pasukan Moro/ Pemburu Bogor). Akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi satu ekor babi hidup warna hitam secara COD an (Cash On Delivery) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di daerah Puncak,” ungkap Jaksa Putri.
Setelah babi itu tiba, Adam pun mengenakan pakaian tertutup berwarna hitam dan melepaskan babi itu di sekitar rumahnya.
“Kemudian terdakwa chatting melalui WhatsApp serta menelpon Saksi Adi Firmanto untuk memberi aba-aba, mengarahkan saksi dengan mengatakan orangnya sudah jadi babi, segera telanjang dan tangkap,” kata Putri.